Sabtu, 18 September 2010

'Si Anak Manis' Lakukan Tindak Pidana Berat

Julukan 'Pretty Boy' disandang oleh Floyd Mayweather Jr. Namun kelakuannya berlawanan dengan nickname tersebut. 'Si Anak Manis' dituntut akibat melakukan tindak pidana berat.


Seperti diberitakan Reuters, Mayweather dituduh melakukan tindak pidana mencakup kekerasan dalam rumah tangga, perampokan, pengambilan dengan paksa dan pelecehan.

Petinju berusia 33 tahun itu ditangkap Jumat pekan lalu usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Josie Harris. Tindakan kekerasan yang dilakukan Mayweather membuat Harris mengalami luka di wajah dan juga lengan. Pretty Boy dilaporkan mengancam tiga anak mereka.

Bila terbukti bersalah, petinju yang memiliki rekor bertanding 41-0 bisa dikenai hukuman penjara minimal 20 tahun.

Richard Wright selaku kuasa hukum Mayweather belum memberi komentar lebih detil tentang kasus ini. Diberitakan surat kabar Las Vegas Review-Journal, ia mengatakan "Jika (tuntutan) berdasarkan pada kejadian yang sama dalam laporan polisi maka hal itu adalah pembunuhan karakter yang luar biasa."

Sumber : detiksport.com

0 komentar:

Posting Komentar